SUMENEP, Lingkarjatim.com – Akhirnya, Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma mencabut gugatan perdatanya yang sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melalui kuasa hukumnya dengan tergugat DPC PKB Sumenep, DPW PKB Jawa Timur dan DPP PKB, Jum’at (26/10).
Pencabutan itu dilakukan setelah sebelumnya, Kamis (25/10) malam, hasil rapat pleno pengurus DPC PKB Sumenep memberikan opsi kepada H. Herman. Pada rapat Pleno itu, H. Herman diberikan pilihan agar mencabut tuntunnya dan bersedia membacakan SK Pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Sumenep dan digantikan oleh H. Dul Siam, atau kalau tidak DPC PKB akan mengirimkan surat ke DPP PKB agar mencabut keanggotaan H. Herman dari fraksi PKB.
“Saya patuh pada keputusan partai (PKB), makanya (Tuntutan) itu saya cabut,” Katanya, Senin (29/10).
“Untuk pembacaan (SK Reposisi dari DPP) itu masuk tahapan berikutnya, sesuai kebijakan di DPRD nanti. Sebenarnya tanpa ada musyawarah, Kiai Bus (Busyro ,Ketua Dewan Syoro DPC PKB) telpon saya, saya tunduk aja,” Tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum H. Herman, Deky Irawan mengatakan, bahwa pencabutan gugatan tersebut dicabut karena sudah ada kesepahaman antara H. Herman Dali dengan DPC PKB Sumenep.
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2018 H Herman Dali Kusuma melalui kuasa hukumnya menggugat petinggi PKB karena SK DPP PKB tentang Reposisi Ketua DPRD Sumenep dianggap janggal.
H. Herman juga menolak membacakan SK DPP PKB tentang pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD Sumenep dan digantikan H. Dul Siam. (Lam/Lim)