SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ketua Fraksi Gerindra, Alan Kaisan mencurahkan uneg-unegnya tentang ketimpangan jumlah anggota dalam beberapa alat kelengkapan dewan.
Dia menyontohkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah hanya berjumlah 11 orang. Sedangkan jumlah anggota Badan Anggaran mencapai 22 orang.
Menurut Alan, mestinya jumlah anggota Bapemperda lebih banyak atau setidaknya setara dengan jumlah anggota Banggar. Bila tak ditambah, dia melihat masalah kronis di DPRD Sampang yaitu tunggakan pembentukan peraturan daerah akan terus berulang dan tak pernah terselesaikan.
“Setidaknya samalah jumlahnya, karena dilihat dari latarbelakang anggota mempunyai keinginan yang berbeda dari setiap aspirasi yang diembannya,” kata dia.
Sehingga pihaknya berinisiatif mengajukan surat pengajuan untuk merevisi aturan yang ada, karena sebelumnya pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dianggap ada kekurangan dalam postur anggota badan kelengkapan.
“Ada dugaan pemerintah pusat melalui kementerian terkait ada kesalahan penafsiran, sehingga dalam waktu dekat kami akan berkirim surat sebagai bentuk tindaklanjut dari kondisi yang ada di tubuh dewan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kabupaten Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan bahwa dalam cakupan kerja Bapemperda sangat luas dibandingkan dengan Banggar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jumlah anggota yang ada.
“Karena dalam pemaknaan filosofi tugas kedewanan pertama yakni Pembentukan Peraturan Daerah, kami berharap ada penyesuaian diliat dari beban kerja itu sendiri,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa timur biro Otoda yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana dalam surat yang pihaknya berikan salah satu poin utamanya yakni jumlah anggota yang ada pada Bapemperda dan Banggar.
“Kami sudah menyampaikan semua usulan secara tertulis, kami harap hasil pembahasan yang kami lakukan ditelaah dan dilakukan revisi atas poin peraturan pemerintah yang ada,” tambahnya.
(Abdul Wahed)