Dugaan Pelanggaran Pemilu Sampang, Gakumdu Belum Tingkatkan Penyidikan

AKP Hery Kusnanto Kasat Reskrim Polres Sampang salah satu unsur Gakumdu

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Surat Bawaslu Sampang nomor 150/Bawaslu-Pro. JI-23/IV/2018 tertanggal 18 juni 2018, terkait dugaan pelanggaran pemilu salah satu pasangan calon (paslon) belum naik tingkat penyelidikan. Pasalnya kasus tersebut masih tahap klarifikasi di posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Sampang.

AKP Hery Kusnanto Kasat Reskrim Polres Sampang salah satu unsur Gakumdu saat dikonfirmasi di ruangannya, menjelaskan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu masih tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak, baik calon wakil Bupati, kepala Desa dan pihak-pihak lain.

“Setiap pengaduan dugaan pelanggaran pemilu tahapannya awalnya diklarifikasi oleh tim Gakumdu yang melibatkan unsur dari  Panwaskab, polisi bidang penyidikan, dan jaksa bidang penuntutan, setelah hasil klarifikasi memenuhi unsur, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan oleh polisi,  kemudian selanjutnya penuntutan di Kejaksaan sampai proses sidang pengadilan negeri. Memang sampai ini belum ada pengaduan di Kabupaten Sampang yang sampai pada tahapan pengadilan,” terangnya, Kamis (21/6/2018).

Lanjut Kasat Reskrim, hari ini tahapannya masih di tim Gakumdu yang melibatkan Pawaskab dan jika sudah masuk tahap penyidikan sudah tidak melibatkan Pawaskab lagi, namun saat ini masih belum masuk penyelidikan.

Sekedar diketahui, surat Bawaslu Kabupaten Sampang nomor 150/Bawaslu-Pro. JI-23/IV/2018 tertanggal 18 juni 2018, perihal foto sdr H.  Abdullah Hidayah calon wakil Bupati Sampang, nomor urut 1 bersama kades Kamuning, Kecamatan Sampang, yang ditanda tangani ketua Panwaskab Sampang Juhari. (Hol/Lim)

Leave a Comment