Dua PD Lolos DCT Caleg Pamekasan Dilaporkan ke Bawaslu

Suasana sidang kasus Pendamping Desa (PD) yang diloloskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sidang kasus Pendamping Desa (PD) yang diloloskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan di Pemilu 2019 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (10/10/2018).

Sidang itu digelar, karena ada warga yang melaporkan kepada Bawaslu, bahwa ada dua Caleg DPRD Pamekasan (Abd. Mu’in dan Syafiudin) yang doble job.

Keduanya sama-sama dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sama-sama ada di Daerah Pemilihan (Dapil 3) yang meliputi Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Pasean dan Kecamatan Waru.

Abdurrahman, sebagai pelapor dalam sidang itu mengatakan, bahwa dirinya memasukkan surat laporan terhadap Bawsalu Pamekasan pada tanggal 24 September 2018, dengan menuntut supaya Caleg yang doble job dicoret dari DCT.

“Sebelum kami melapor ke Bawaslu, kami sudah pernah melaporkan hal ini kepada KPU. Namun sikap KPU sendiri kurang merespon terkait laporan kami,” ucap pelapor.

Pelapor menjelaskan, bahwa dalam Peraturan KPU, apabila ada Bacaleg yang doble job dan digaji dengan menggunakan uang negara, maka KPU seharusnya tidak meloloskan mereka ke DCT.

“Jadi menurut saya, KPU telah melabrak aturan yang berlaku dan kami meminta melalui sidang yang digelar oleh Bawaslu ini, supaya dua Caleg itu dicoret dari DCT,” imbuh Abdurrahman.

Sementara Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah yang berstatus sebagai Terlapor dalam sidang itu menanggapi bahwa memang pernah ada yang melaporkan terkait dua Caleg yang doble job masuk DCT.

“Cuman karena laporan itu melalui WhatsApp dan tidak diketahui identitasnya siapa, maka oleh kami tidak direspon. Karena seharusnya melalui surat, baru kami bisa menanggapinya,” ucapnya.

Pihak terlapor menjelaskan, walaupun mereka berdua bekerja dan digaji dengan menggunakan uang Negara, tapi bukan berstatus karyawan, maka sah-sah saja.

“Dalam aturan PKPU yang tidak boleh adalah yang berstatus karyawan dan menurut saya mereka bukan karyawan melainkan hanya sebatas kontrak, tapi keputusan nanti ada di tangan ketua majelis sidang,” ucap Hamzah.

Ketua Majelis Sidang, Hanafi mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan, karena sidang kali ini hanya sebatas bacaan laporan dari perlapor dan jawaban dari terlapor.

“Jadi kesimpulannya nanti ketika sudah putusan sedangkan pelaksanaan putusan tidak boleh lebih dari 14 hari setelah register,” ucap Hanafi.

Namun pihaknya menyatakan, laporan dari pelapor sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil, dengan itu maka bisa dilanjutkan ketahap pemeriksaan.

“Untuk tahap berikutnya, besok kami akan memanggil pihak terkait yang menaungi pendamping desa yaitu Pemdes, guna dimintai keterangan,” ucap Hanafi. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment