SURABAYA, Lingkarjatim.com – Calon Wali Kota Malang Moch Anton diperiksa sebagai tersangka suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/3/2018).
Abah Anton sapaan akrab Moch Anton diperiksa bersama enam anggota DPRD Kota Malang dan satu Calon Wali Kota Malang lainnya yaitu Dr Yaqud Ananda Gudban.
Dikutip dari duta.co, Anton tampak keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Ia telah mengenakan rompi warna orange has tahanan KPK.
“Ya kita ikuti saja,” ujarnya pasrah saat menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan membenarkan penahanan terhadap Abah Anton.
“Demi kepentingan penyidikan ditahan di Rutan Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, Anton dan tujuh mantan anggota DPRD Kota Malang itu ditahan 20 hari pertama. “Penahan 20 hari pertama,” tandasnya.
KPK menduga Anton selaku wali kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lim)