Menu

Mode Gelap
Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

HUKUM & KRIMINAL · 27 Mar 2018 12:51 WIB ·

Dua Calon Wali Kota Malang dan Enam Anggota DPRD Malang Ditahan KPK


Calon Wali Kota Malang Moch Anton saat menunggu panggilan pemerikaaan penyidik di gedung KPK. (Foto, duta.co) Perbesar

Calon Wali Kota Malang Moch Anton saat menunggu panggilan pemerikaaan penyidik di gedung KPK. (Foto, duta.co)

Calon Wali Kota Malang Moch Anton saat menunggu panggilan pemerikaaan penyidik di gedung KPK. (Foto, duta.co)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Calon Wali Kota Malang Moch Anton diperiksa sebagai tersangka suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/3/2018).

Abah Anton sapaan akrab Moch Anton diperiksa bersama enam anggota DPRD Kota Malang dan satu Calon Wali Kota Malang lainnya yaitu Dr Yaqud Ananda Gudban.

Dikutip dari duta.co, Anton tampak keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Ia telah mengenakan rompi warna orange has tahanan KPK.

“Ya kita ikuti saja,” ujarnya pasrah saat menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan membenarkan penahanan terhadap Abah Anton.

“Demi kepentingan penyidikan ditahan di Rutan Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, Anton dan tujuh mantan anggota DPRD Kota Malang itu ditahan 20 hari pertama. “Penahan 20 hari pertama,” tandasnya.

KPK menduga Anton selaku wali kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA