Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Aug 2018 02:01 WIB ·

Dua Bacaleg Jatim Mantan Koruptor Terancam Dicoret


Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto Perbesar

Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto

Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dua dari tiga orang terancam dicoret sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Jawa Timur. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa kedua bacaleg tersebut mantan napi koruptor.

“Kami sudah mendapatkan data bahwa ada dua nama yang pernah terkena kasus korupsi. Tapi sampai saat ini secara formal dan material dari dokumen-dokumen yang kami dapatkan, masih akan diverifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nanti tanggal 7,” kata Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, dikonfirmasi, Rabu (1/8).

Arba, demikian ia disapa, mengaku telah mengantongi alat bukti bahwa kedua bacaleg tersebut pernah tersangkut kasus korupsi. Namun Arba masih merahasiakan siapa kedua nama bacaleg Jatim yang dimaksud.

“Salah satu buktinya dari kliping berita baik dari media daring dan cetak. Bukti-bukti ini nantinya akan dibawa ke pengadilan negeri untuk melakukan klarifikasi. Berita-berita baik di media online maupun cetak itu yang kemudian menjadi rujukan bagi kami untuk melakukan klarifikasi,” kata Arba.

Sementara itu, satu bacaleg Jatim lainnya tidak terbukti sebagai bandar atau pengedar narkoba. Kata Arba, satu bacaleg ini hanya terbukti sebagai mantan napi pemakai narkoba, bukan pengedar.

“Satu bacaleg ini ternyata bukan masuk kategori bandar narkoba, karena di dalam surat keterangan Pengadilan Negeri ternyata setelah dilengkapi berbunyi bahwa yang bersangkutan memang pernah terkena kasus narkoba, namun sebagai pengguna bukan sebagai pengedar,” ujar Arba.

Artinya, lanjut Arba, KPU Jatim hanya akan menindaklanjuti dua nama bacaleg mantan napi koruptor. Saat ini kedua bacaleg tersebut masih dalam tahapan verifikasi. “Rencananya siang ini akan kita telusuri untuk melakukan klarifikasi ke parpol dan kemudian ke PN,” ujarnya.

Selanjutnya, jika pengadilan negeri menyampaikan yang bersangkutan positif pernah terkena kasus korupsi, maka KPU akan menyatakan kedua nama tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dilakukan pencoretan.

“Nanti kalau kemudian dari pengadilan negeri menyampaikan pernyataan positif, jika yang bersangkutan pernah terkena kasus korupsi, maka yang bersangkutan akan kami TMS-kan dalam masa verifikasi,” lanjutnya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL