Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Feb 2018 14:26 WIB ·

Dinilai Meresahkan, Panwas Kota Probolinggo Turunkan Alat Peraga Kampanye


Dinilai Meresahkan, Panwas Kota Probolinggo Turunkan Alat Peraga Kampanye Perbesar

Panwaslu Probolinggo saat menurunkan APK yang tidak sesuai aturan

PROBOLINGGO, Lingkarjatim.com – Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Tim Paslon Wali kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, PANWAS, dan KPU bekerjasama dengan Satpol PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Probolinggo yang ketiga kalinya.

Dalam penurunan itu di bagi jadi tiga tim. Tim pertama ke Kecamatan Kanigaran dan Kademangan, tim kedua ke Kecamatan Kedopok dan Wonoasih dan tim ketiga ke Kecamatan Mayangan.

Petugas menurunkan APK yang tidak sesuai dengan SK KPU Kota Probolinggo tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dan tidak sesuai desain yang telah di setorkan Paslon kepada KPU.

Uniknya dalam penurunan APK ini salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kota Probolinggo Azam Fikri ikut serta menertibkan langsung APK yang berada di depan GOR Kedopok yang berukuran 3×5 Meter.

“Kami sudah berkali – kali menghimbau dengan baik serta mengirimkan surat kepada tim kampanye untuk menertibkan sendiri yang melanggar aturan karena tidak dihiraukan dan banyak laporan dari masyrakat terkait keberadan Banner yang besar itu untuk mencegah terjadinya konflik kami turun langsung,” Kata pria yang menjabat sebagai Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Komisioner Panwas Kota Probolinggo, Jumat (23/2/2018).

Penertiban APK yang tanpa tebang Pilih ini juga dihadiri tim kampanye paslon. Sebelumnya KPU sudah melakukan langkah persuasif agar APK yang dipasang tidak melanggar aturan. Azam Fikri mengingatkan untuk para tim kampanye agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan

“Kalau peringatan tidak dihiraukan dan ada laporan maka langsung di tindak,” Ungkapnya.

Penertiban juga dilakukan di Jalan Bromo, Jalan Brantas, Taman Maramis dan lainya yang tidak sesuai dengan Aturan. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL