Diduga Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Salahi UU Pemilu, Timsel dan Bawaslu RI Harus Tanggung Jawab

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dugaan bahwa tiga Komisioner Bawaslu Jawa Timur telah melanggar Undang-Undang Pemilu membuat banyak pihak memberikan tanggapan. Salah satunya datang dari Direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi.

Aktivis Anti Korupsi Jawa Timur itu meminta pihak Tim Seleksi (Timsel) rekrutmen Komisioner Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya sangat menyayangkan atas kabar tersebut. Jika benar maka Timsel dan Bawaslu RI harus tanggung jawab,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Mathur mengatakan Timsel dibentuk oleh Bawaslu RI. Jika memang dalam proses perekrutan Komisioner Bawaslu Jatim ada pelanggaran maka besar kemungkinan ada permainan.

“Bisa jadi memang ada permainan atau kerena memang Timsel tidak teliti,” imbuhnya.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait jika memang sudah jelas tiga Komisioner Bawaslu Jatim itu telah melanggar UU Pemilu untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Seperti Koalisi Masyarakat Untuk Demokrasi (KMUD)yang telah membuka pintu silahkan lapor ke DKPP,” pungkasnya.

Perlu diketahui tiga Komisioner Bawaslu Jatim yang diduga melanggar UU Pemilu saat rekrutmen adalah Totok Hariyono, SH (Anggota KPU Kabupaten Malang), Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH (Anggota KPU Kota Surabaya) dan Muh Ikhwanudin Alfianto, S.Ag (Anggota KPU Kabupaten Ponorogo).

Ketiganya dikatakan tidak mengundurkan diri dari Komisioner KPUD. Padahal dalam persyaratan administratif untuk menjadi calon anggota Bawaslu Jatim harus melampirkan surat pengunduran diri. (Lim)

 

Leave a Comment