Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2018 04:07 WIB ·

Diduga Terlibat Kampanye, Empat Kades Akan Segera Dipanggil


Diduga Terlibat Kampanye, Empat Kades Akan Segera Dipanggil Perbesar

Ketua Panwaslu Banyuwangi Hasyim Wahid

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi, berencana memanggil empat Kepala Desa (Kades). Mereka diduga hadir dalam acara salah satu Partai Politik (Parpol) yang ada di Banyuwangi.

Empat Kades yang akan dipanggil memiliki tugas kerja di desa yang ada di Kecamatan Blimbingsari. Keempat kades itu kepergok anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Blimbingsari. Saat itu Panwascam sedang memantau acara salah satu partai politik di Kecamatan Blimbingsari.

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim membenarkan adannya dugaan empat kades hadir di acara partai politik. Berdasar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, UU No 7 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Dalam undang-undang, seluruh pejabat pemerintah ataupun desa harus netral atau tidak memihak. Makanya keempat kades tersebut akan kita panggil,” jelas Hasyim.

Dikatakan keempat kades dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kehadirannya di acara partai politik. Meski begitu, Panwaslu belum mau menyebut siapa empat kades itu.

“Akan dipanggil untuk klarifikasi kehadiran empat kades di acara tersebut. Mengenai namanya keempat kades, nanti saja. Yang jelas ada empat kades yang ada di Kecamatan Blimbingsari yang akan dipanggil,” kata Hasyim.

Hasyim membeber sanksi apabila kempat kades terbukti melanggar. Sanksi bagi kades apabila terbukti akan direkomendasikan kepada atasannya terkait dugaan pelanggaran itu.

“Sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa. Jika kesalahan memasuki tahapan kampanye, sanksinya bisa masuk ke ranah tindak pidana pemilihan sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda Rp 200 juta,” beber Hasyim. (nur/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL