Dicoret KPU, Dua Bacaleg Ajukan Sengketa ke Panwaslu Sidoarjo

Dua bacaleg saat ajukan sengketa ke Bawaslu

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) dari dua Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu Sidoarjo.

Dua bacaleg tersebut, Sumi Harsono dari PDIP dan Mustafad Ridwan dari PBB. Keduanya melakukan permohonan sengketa lantaran dicoret dari daftar caleg oleh KPU Sidoarjo saat verifikasi.

“Yang saya sengketakan adanya berita acara pembatalan caleg dari KPU,” kata  Mustafad Ridwan, Kamis (26/7/2018).

Dijelaskan Mustafad, dengan dicoretnya dari daftar caleg, ia merasa dirugikan dengan keputusan pembatalan yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo, padahal saat ini sedang berlangsung proses verifikasi.

“Disaat proses verifikasi  sedang berlangsung, tiba-tiba sudah ada berita acara pembatalan bacaleg yang disampaikan ke partai,” paparnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan menjalani sesuai prosedur aturan yang berlaku, dan berharap pihak Panwaslu menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan ini.

“Kami ikuti saja prosedur dan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rosul menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas permohonan kedua Bacaleg tersebut dan untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan.

“Setelah berkas memenuhi secara formil materiil, kami akan mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pemohon untuk dilakukan proses mediasi,” tuturnya.

Menurutnya, dalam undang-undang 39 tahun 1999 pasal 7, setiap warga mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum maupun nasional ataupun internasional.

“Partai politik dapat mengajukan permohonan sengketa pada Panwaslu. Dan Panwaslu tidak dapat menolak atas gugatan dari siapapun,” lanjutnya

Oleh karena itu kata Rasul,  apabila dalam mediasi tidak ditemukan titik temu, maka pihaknya akan melakukan ajudikasi dalam sebuah persidangan terbuka.

“Barulah persengketaan  ini bisa diputuskan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dalam penyerahan berkas bacaleg yang diajukan Parpol ke KPU Sidoarjo terdapat tiga orang Bacaleg eks narapidana kasus korupsi yang dibatalkan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat.

Diantaranya, Sumi Harsono Bacaleg PDIP pernah tersandung Kasus Korupsi APBD tahun 2003 Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar.

Sedangkan Mustafad Ridwan Bacaleg PBB, kasus korupsi pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD senilai Rp 21, 9 miliar. Nasrullah bacaleg PPP mantan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment