SURABAYA, Lingkarjatim.com – Partai NasDem tampaknya tutup mata dengan PKPU tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pilgub Jatim 2018. Buktinya, DPD Partai NasDem Surabaya memasang baliho dukungan terhadap paslon cagub/cawagub no 1 Khofifah Indar Parawansa beserta foto Presiden RI Jokowi, yang bertuliskan ‘NasDem Partaiku, Jokowi Presidenku, Khofifah Gubernurku’.
Padahal, KPU Provinsi Jatim telah menegaskan bahwa pembuatan alat peraga kampanye (APK) dilarang memasang foto bergambar Presiden maupun Wakil Presiden RI dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2018.
“Ini berlaku untuk semua alat peraga kampanye,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Pengamat politik asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Novri Susan berpendapat bahwa pemasangan foto Jokowi bersama Cagub Khofifah adalah bentuk pelanggaran regulasi. “Partai itu kan subyek hukum yang artinya jika melanggar regulasi bisa dikenai sanksi,” tegas Novri Susan.
Menurut Novri, pelanggaran ini menunjukkan adanya suasana gugup politik dari dari salah satu parpol pendukung. “Mereka tidak bekerja keras menciptakan program dan persuasi rasional dalam demokrasi,” jelas Novri.
Partai tersebut cenderung ingin kelihatan bekerja tapi tanpa berjuang. “Mereka mencari jalan pintas yang tidak halal,” katanya. (Mal/Lim)