Berkas Keempat Bakal Cagub Jatim Masih Harus Diperbaiki

Gambar Ilustrasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – KPU Jatim masih menunggu hasil tes kesehatan sebelum mengumumkan apakah seluruh persyaratan calon terpenuhi. Terlepas dari itu, komisi pemilihan ini menyatakan untuk keempat bakal calon harus memperbaiki berkas dokumen.

Komisioner KPU Jatim M Arbayanto mengatakan, berkas dokumen keempat bakal calon yaitu Saifullah Yusuf, Puti Guntur Soekarno, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistiano Dardak harus dilakukan perbaikan.

“Bocoran saja semua bakal Pasangan calon itu harus memperbaiki dokumen syarat calon. Bukan hanya dua bakal calon. Tetapi semua bakal Pasangan calon itu nanti di tanggal 18 sampai tanggal 20 itu harus memperbaiki beberapa dokumen,” Ujar Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto, Selasa (16/1).

Hanya saja, Arba’ enggan menyebutkan rinci dokumen apa saja yang harus diperbaiki oleh keempat bakal calon tersebut. “nanti tanggal 17 itu pasti teman-teman tahu pada saat kita umumkan,” ungkapnya.

Didesak apakah itu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)?, dirinya membenarkan bahwa itu  salah satunya. “Nantilah kita sampaikan hasil penelitian,” tegasnya.

Diakui olehnya bahwa beberapa dokumen memang membutuhkan waktu dalam pengurusannya. Contoh saja pengurusan LHKPN di KPK, ada banyak bakal calon kepala daerah yang mengajukan. Tentunya komisi rasuah itu membutuhkan waktu dalam menelitinya. Sehingga tidak bisa mengeluarkan begitu saja.

Sementara itu mengenai hasil tes kesehatan, Arba’ menyampaikan penelitian hasil pemeriksaan kesehatan baru diserahkan kepada KPU hari Selasa (16/1). Ini sesuai dalam Peraturan PKPU terkait persyaratan calon mengenai tes kesehatan. Dimana disebutkan jangka waktunya dari 10 Januari sampai 16 Januari. “Dan RSUD Dr Soetomo mengambil limit waktu tanggal 16 Januari,” sebutnya.

KPU Jatim pun memaklumi hal tersebut. Pasalnya, menurut Arba’, RSUD Dr Soetomo tidak hanya melakukan tes kesehatan terhadap keempat bakal calon itu saja. Melainkan juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati walikota serta wakil walikota di 7 daerah. “Setidaknya mereka membutuhkan waktu dua hari untuk meneliti hasil tes kesehatan,” urainya.

Pastinya, hasil tes kesehatan ini nanti juga bakal diumumkan Rabu (17/1). Berbarengan dengan hasil verifikasi berkas persyaratan calon, yang didalamnya ada perlu dibetulkan oleh keempat bakal calon. Saat pengumuman tersebut KPU akan mengundang serta tim pemenangan kedua pasangan calon.

“Kita sekarang hubungannya dengan tim pemenangan, tidak lagi dengan partai politik pengusung. Kalau pasangan bakal calon bisa hadir juga. Ya malah bagus itu,” tandasnya. (Mal/Lim)

Leave a Comment