Bawaslu Sidoarjo Gelar Sidang Kedua Bacaleg Eks Narapidana Korupsi

Sidang bacaleg eks narapidana kasus korupsi di Bawaslu Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan dua Bacaleg eks narapidana kasus korupsi, Mustafad Ridwan dari partai PBB dan Sumi Harsono dari partai PDIP kembali digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Selasa (7/8/2018).

Sidang penanganan administrasi pemilu ini dipimpin Ketua Majelis Mochammad Rasul, dua anggota Majelis Jamil dan Agung Nugraha. Dalam sidang tersebut pimpinan sidang meminta laporan jawaban terlapor.

Pada sidang kali ini adalah jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sebagai terlapor. Dalam jawaban itu langsung dibacakan Miftahul Rahmah anggota Komisioner KPU Sidoarjo.

Usai sidang, Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin mengatakan, dalam verifikasi bacaleg sudah sesuai prosedur dan mengakui bahwa sudah sesuai dengan tahapan PKPU Nomor 5 tahun 2018.

“Salahnya dimana, sudah sesuai tahapan, misalnya saat penyampaian hasil verifikasi mulai tanggal 19 hingga 21, jadi tidak ada kesalahan,” terangnya.

Ia mengaku hal itu juga mengacu pada PKPU Nomor 20dan fakta integritas. Dimana dalam proses verifikasi ditemukan eks narapidana kasus korupsi, kasus eks bandar narkoba dan eks kasus narapidana pelecehan seksual terhadap anak. Maka masuk kategori bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bagi KPU saat penelitian berkas, ditemukan tiga perkara itu, maka segera men TMS kan,” tuturnya.

Zainal mengaku tetap optimis bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur dan benar. Ia akan mengikuti dan menjalani proses sidang tersebut dan berharap proses itu berkualitas.

“Kalau KPU salah akan mengakui salah, tapi kami tetap optimis, apa yang dilakukan itu benar,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment