SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan mencopot 870 alat peraga kampanye (APK) melanggar yang tersebar di Sidoarjo.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo Muhammad Rasul Koordinator Divisi Pencegahan dan Antar lembaga mengatakan APK yang ditertibkan melanggar Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 serta Peraturan Bupati nomor 81 2017.
“APK yang akan ditertibkan dikarenakan di paku, di pohon, di tiang listrik, melintang dijalan, dipasang di sepadan sungai atau ruang hijau dan tempat ibadah,” ujarnya, Rabu (12/12/2018).
Sebelum melakukan pencopotan APK pihaknya sudah mengundang para peserta pemilu dan memberikan kesempatan pada peserta untuk mengadakan pendampingan terhadap APK yang diduga melanggar berdasarkan laporan masing masing Panwas Kecamatan.
“Dalam rapat koordinasi dengan peserta pemilu bagi APK yang melanggar untuk ditertibkan sendiri,” pintanya.
Namun kata Rasul, jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum juga diturunkan. Terpaksa pihaknya akan mencopot APK yang melanggar secara paksa.
“Pihak Bawaslu akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak yang berwenang,” tegasnya. (Mam/Atep/Lim)