SAMPANG, Lingkarjatim.com – Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang menambah dua staf Panwascam se-Kabupaten Sampang harus ditunda karena masih menunggu terbitnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur masalah Staf.
Rencana penambahan dua orang staf Panwascam muncul berdasarkan surat undangan Bawaslu Sampang pada Ketua Panwascam se-Kabupaten Sampang, nomor 220/BAWASLU-PROV.JL-23/IX/2018.
Luddin komisioner Bawaslu Sampang, divisi SDM mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya mencoba mengajukan ke Bawaslu Provinsi terkait penambahan staf panwascam.
Namun ternyata pihaknya di intruksikan untuk menunda dulu penambahan staf di tingkat Panwascam sampai terbitnya SOTK yang mengatur masalah Staf.
“Kami sudah rapat dengan Panwascam, sebelumnya memang di informasikan kepada Panwascam ada penambahan Staf, maka undangan hari ini untuk menjelaskan pada Panwascam divisi SDM bahwa penambahan ini kami tunda sampai ada SOTK yang mengatur itu,” paparnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Pilkada Sampang 2018 jumlah staf yang Ada 4 orang. Keempat orang staf itu dengan komposisi 1 orang Kepala kesekretariatan (PNS), 1 Bendahara (PNS), dan 2 orang staf pembantu (non PNS).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada waktu itu Panwas Kabupaten, dengan mempertimbankan keterbatasan anggaran, hanya mengangkat 4 orang staf Panwascam di masing-masing Kecamatan.
Pada pagu anggaran pemilihan Gubernur Jatim 2018, yang muncul pagu anggaran masing-masing Kecamatan staf Panwascam berjumlah 7 orang. (Hol/Atep/Lim)