Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Apr 2019 08:33 WIB ·

Bawaslu Rekom Seluruh TPS di Surabaya Dilakukan Hitung Ulang


Ilustrasi Pemilu Perbesar

Ilustrasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya dilakukan penghitungan ulang. Proses hitung ulang hanya dilakukan untuk surat suara pemilihan legislatif, mulai DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tersebut, Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan ulang surat suara, karena beberapa alasan. 

Diantaranya ditemukannya selisih hasil penggitungan perolehan surat suara, salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian pada formulis model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di ota Surabaya.

Surat tersebut ditandangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, pada Minggu, 21 April 2019. Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Surabaya itu, ada beberapa rekomendasi:

1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulais hasil penghitungan perolehan suara.

2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari dan di kelurahan.

3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum.menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.

4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.

5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dlam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kota suara hanya dilakukan di PPK.

Keputusan hitung ulang ini, menurut surat itu, diambil berdasarkan beberapa peraturan. Diantaranya adalah UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL