Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Aug 2018 12:16 WIB ·

Bawaslu Putuskan KPU  Sidoarjo Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu


Bawaslu Sidoarjo saat gelar sidang Perbesar

Bawaslu Sidoarjo saat gelar sidang

Bawaslu Sidoarjo saat gelar sidang

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menggelar sidang  putusan gugatan pelanggaran administrasi Pemilu Bacaleg eks narapidana kasus korupsi, Mustafad Ridwan dari partai PBB dan Sumi Harsono dari partai PDIP di kantor Bawaslu, Jumat (14/9/2018).

Ketua Majelis dalam sidang putusan dipimpin langsung Muhammad Rasul didampingi Anggota Majelis, Jamil dan Agung Nugraha. Dalam sidang juga menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Ketua Majelis Muhammad Rasul saat membacakan putusan Panwaslu berwenang, menerima, memeriksa mengkaji dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu, bahwa pihak terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

“Menyatakan laporan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum,” tutupnya.

Sementara pihak pelapor Mustafad Ridwan usai sidang putusan mengatakan, pihaknya masih mau mempelajari dulu. Pasalnya, dari putusan yang dibacakan ketua majelis belum jelas.

“Kami pelajari dulu selelah menerima hasil putusan secara tertulis,” singkatnya.

Sementara Katua KPU Sidoarjo Zainal Abidin sebagai terlapor mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses sidang yang dilakukan oleh Bawaslu. Pihaknya sudah mengikuti proses persidangan.

“Proses itu kami lakukan sesuai prosedur dan kami sudah punya keyakinan tidak akan terbukti saat persidangan,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL