Bawaslu Pertanyakan Akreditasi KIPP Sampang Sebagai Pemantau Pemilu

Insiyatun Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sampang menyayangkan sikap KIPP Sampang yang tidak melaporkan temuan data DPSHP yang terindikasi bermasalah kepada pihaknya.

Selain itu, Bawaslu juga mempertanyakan keberadaan KIPP sampang yang belum mengajukan akreditasi terkait kegiatan pemantauan pemilu.

Hal itu disampaikan Insiyatun komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang.

Menurut dia, Bawaslu sudah merekomendasikan pencoretan dan pencermatan terhadap DPSHP yang meninggal maupun yang ganda kepada KPU.

“Semua pernyataan KIPP sampang sudah kami ditindaklanjuti ke KPU, mestinya KIPP tidak merilisnya di media massa. Seharusnya langsung dilaporkan ke Bawaslu,” ujarnya, Minggu (19/8/2018).

Mengenai Pernyataan KIPP di lingkarjatim.com yang menyebut ada indikasi data beramasalah sebanyak 276.059, itu jumlah yang tidak sedikit.

Jadi kata dia, kalau memang benar ada by name by address yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, Bawaslu Sampang akan menindak lanjuti terkait temuan KIPP tersebut.

“Keberadaan KIPP Sampang hingga saat ini masih belum mengajukan akreditasi ke Bawaslu serta jadwal pemantauan yang harus mereka ajukan sesuai Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantauan Pemilu 2019, dan KIPP tidak melapirkan apapun ke Bawaslu Sampang,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment