Bawaslu Pamekasan Loloskan Dua Caleg Doble Job, Pelapor Curiga Bawaslu dan KPU Selingkuh

Sidang putusan Caleg Doble Job di Bawaslu Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Hasil sidang putusan kasus dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pamekasan doble job yang lulus Daftar Calon Tetap (DCT), dimenangkan oleh pihak terlapor atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis sidang (Komisioner Bawaslu) serta dihadiri oleh pihak terlapor (KPU), pihak pelapor (Abdurrahman) dan saksi, di kantor Bawaslu Pamekasan, jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Selasa (16/10/2018).

Dengan menangnya terlapor dalam sidang itu, menimbulkan kecurigaan karena terkesan ada perselingkuhan antara pihak Bawaslu dengan KPU dari benak pelapor.

“Saya curiga ada perselingkuhan antara KPU dengan Bawaslu dalam hasil putusan sidang kali ini,” ucap Abdurrahman (Pelapor).

Meskipun demikian pihaknya menghargai keputusan ketua majelis sidang. Namun pihaknya menyatakan bahwa masalah itu tidak selesai sampai disini.

“Kasus ini akan kami laporkan ke Bawaslu Provinsi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan ke KPU RI dan dalam minggu ini kami akan menggelar demo besar,” ungkap Abdurrahman.

Sementara Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah yang merupakan terlapor mengatakan, keputusan yang diambil majelis sidang memang sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi kami tidak merasa menyalahi aturan dari dua Caleg yang dilaporkan oleh pelapor ke Bawaslu itu,” ungkap Hamzah.

Pihak KPU mengaku sudah melakukan tugasnya dengan profesional dan mengira sudah tidak melanggar aturan apalagi melabrak undang-undang yang berlaku.

Sedangkan Sukma Firdaus (anggota Majelis Sidang) mengatakan, keputusan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam mengambil keputusan ini, kami bersikap profesional. Jadi kalau salah akan saya katakan salah dan apabila benar maka akan saya katakan benar,” tegasnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment