Bawaslu Bakal Cek Sumber Bantuan Dana Untuk Parpol di Jatim

Ilustrasi partai politik

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akan memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Sebab, ada beberapa ketentuan yang harus diteliti dalam LPSDK tersebut.


“Salah satunya sumber kategori sumbangan untuk parpol atau calon presiden-wakil presiden, yakni Badan Hukum Usaha dan Perseorangan,” kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, dikonfirmasi, Senin (7/1).

Apabila bantuan dana kampanye itu berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate, lanjut Aang, maka hanya dapat menyumbang dana maksimal sebesar Rp25 miliar sekali nyumbang. Sedangkan untuk perseorangan dapat memberikan maksimal Rp2,5 miliar.

Kemudian untuk calon anggota DPD, dan DPR, untuk sumbangan perseorangan jumlahnya Rp750 juta. Kemudian Badan Hukum Usaha atau corporate hanya Rp1,5 miliar.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur tentang larangan memberikan dana sumbangan kepada parpol, capres/cawapres dan DPD/DPR. Di antaranya dari pihak asing. Misalnya mulai dari NGO, ormas asing, pemerintahan asing, hingga perusahaan asing. 

“Sumbangan kampanye juga dilarang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Anggaran Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Sumber dana juga tidak boleh berasal dari yang kira-kira indikasinya berasal dari praktik pencucian uang. Beberapa hal itu yang akan kami cek nantiny,” kata Aang.

Tak hanya bagi parpol yang telah melaporkan sumbangan dananya. Bawaslu Jatim juga akan mengawasi sejumlah parpol yang tidak mendapatkan sumbangan parpol sama sekali alias nol rupiah.

“Tentu akan kita cek juga. Mereka kan sudah memasang baliho, menggelar banyak acara selama tiga bulan terakhir, serta aktivitas kampanye lainnya. Tentu parpol harus bisa menjelaskan darimana sumber dana mereka selain dari sumbangan,” kata Aang.

Sebanyak 16 parpol peserta pemilu di Jatim telah menyelesaikan laporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019. Hasilnya, Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan dana tertinggi sebesar Rp2,1 miliar, dan terendah adalah Partai Berkarya sebesar Rp11.998. Sementara lima parpol lainnya nihil alias nol rupiah, yakni Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura. (Mal/Lim)

Leave a Comment