Baliho Paslon Berbayar Dianggap Melanggar, Ini Kata DPMPT

Reklame Paslon yang terpasang di Jl.  Hasyim Asyari,  Kecamatan Sampang Kota

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Sampang ikut berkomentar terkait baliho ukuran salah satu Paslon yang tidak diturunkan karena sudah terikat kontrak ratusan juta rupiah.

Berdasarkan pantauan di lokasi Kecamatan Sampang Kota, setidaknya ada dua gambar pribadi paslon yang terpasang dipapan reklame permanen dengan ukuran besar yaitu di Jl.  protokol Sampang Kota.

Yuliadi Setiadi Plt DPMPT Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan sejak awal pemasangan reklame pribadi yang kebetulan saat ini menjadi salah satu paslon Bupati Sampang, mengurus ijinnya secara pribadi bukan atas nama paslon.

“Kami sebagai instasi pelayanan hanya melayani saja tanpa ada tendensi politik, bahkan reklame kontraknya satu tahun sejak September 2017 lalu, hanya satu reklame yang kebetulan saat ini menjadi paslon Bupati,  yakni atas nama H. Slamet Junaidi (H. Idi),  terpasang di Jl. Hasyim Asyari Kecamatan Sampang Kota,”  ujarnya, Rabu (21/2/2018).

Sedangkan selain itu, pihaknya mengaku belum menerima laporan data. Sedangkan terkait nilai kontrak reklame pajak itu menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang.

“Namun bisa saja data pengurusan ijin yang tidak ada di Kantor DPMPT Kabupaten Sampang, seperti atas nama H. Hisan yang kebetulan saat ini juga menjadi Paslon Bupati Sampang, kemungkinan saat mengurus ijin melalui Kantor Kecamatan,  sebab berdasarkan ketentuan perda nomor 10 Tahun -1998 tentang ijin reklame,  pengurusan ijin reklame dibawah 6 bulan bisa mengurus langsung ke Kantor Kecamatan,  namun yang diatas 6 bulan bahkan hingga satu tahun harus mengurus ijin melalui Kantor DPMPT Kabupaten,” terang Yuliadi Setiadi.

Lebih lanjut Yuliadi Setiadi mengatakan, terkait kontroversi penertiban baleho yang berpajak,  pihaknya sudah diundang rapat koordinasi oleh pihak KPU dan Panwaslu.

“Namun hanya sekedar saran kami akan menyarankan pihak KPU Sampang melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan pemilik baleho berbayar untuk menemukan solusi kesepahaman dan kesepakatan jalan tengah agar tidak saling melanggar,” pungkasnya. (Hol/Lim)

Leave a Comment