SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan 1.600 dari 1.670 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS). Sedangkan 70 bacaleg sisanya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini diketahui setelah KPU melakukan verifikasi berkas persyatatan bacaleg, setelah proses masa perbaikan pada 22 hingga 31 Juli 2018 lalu. Hasilnya ada 70 bacaleg TMS. Sehingga untuk nomor urut bacaleg di tiap partai nantinya akan disesuaikan,” kata Komisioner KPU Jatim, Arbayanto, dalam rilisnya yang diterima Lingkarjatim, Sabtu (4/8).
Dari puluhan bacaleg TMS itu, lanjut Arbayanto, ada 30 orang dari total 120 bacaleg Partai Hanura yang terpaksa dicoret akibat tak bisa melengkapi syarat calon. Sehingga KPU Jatim menyatakan 30 bacaleg dari Partai Hanura TMS.
“Kemudian disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 21 TMS. Lalu dua partai baru, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 7 TMS dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 6 TMS,” kata Arbayanto.
Menurut Arbayanto, mayoritas bacaleg yang gagal tersebut tak bisa melengkapi syarat calon terkait surat keterangan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) atau pengadilan tinggi. Padahal, kata Arbayanto, SK ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan bebas dari unsur pidana.
“Ini diperparah dengan kurangnya kesadaran masing-masing bacaleg untuk melengkapi syarat calon. Biasanya ini dikarenakan pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri, melainkan dorongan dari pihak terdekat di antaranya partai politik,” katanya.
KPU mencatat ada 1.670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik di Jatim pada 17 Juli 2018 lalu. Nantinya, para bacaleg akan bertarung di 14 dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim.
“Tapi masih ada satu bacaleg bermasalah yang masih akan diverifikasi oleh KPU pekan depan,” kata Arbayanto. (Mal/Lim)