PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Meski belum masuk waktu tahapan kampanye, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 bertebaran dipinggir jalan raya Kabupaten Pamekasan.
Hal tersebut tidak ada penertiban berupa tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan dan terkesan tutup mata.
Sedangkan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018, untuk mewujudkan keadilan terhadap calon, maka Bawaslu diharuskan untuk melakukan pencegahan, pengawasan serta penindakan terhadap kampanye.
Hasil pantauan lingkarjatim.com, APK tersebut berbentuk ajakan untuk memilih salah satu calon yang lengkap dengan peraga cara mencoblos.
Khotim Ubaidillah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pamekasan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua pimpinan Partai Politik (Parpol), yang berisi himbauan supaya tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
“Kami sudah kirim surat kepada pimpinan Parpol, supaya disampaikan kepada anggotanya yang nyaleg. Agar tidak memasang APK atau berkampanye sebelum waktunya,” ucap Khotim, Selasa (4/9/2018).
Pihaknya menambahkan, terkait bentuk sosialisasi berupa lainnya, pihaknya akan rembuk dengan Komisioner Bawaslu yang lainnya.
“Setelah kami dilantik, sampai sekarang kami belum melakukan sosialisasi. Kecuali hanya surat himbauan terhadap Pimpinan Parpol tersebut,” imbuhnya. (Rul/Atep/Lim)