APK dan APS Paslon Mulai Dipasang di Kabupaten Sampang

Pemasangan APK paslon yang difasilitasi KPUD Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sampang 2018 mulai dipasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang.

Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, saat ini memang sudah memasuki jadwal pemasangan APK dan APS yang difasilitasi KPU. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan stakeholder dan tim paslon di aula KPUD Sampang.

“Mulai hari ini KPU akan memasang APK dan APS di lokasi yang sudah disepakati,” ucapnya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Rozaq, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 pasal 28 tentang pemasangan APK yang difasilitasi KPU antara lain adalah, baliho di 5 titik, spanduk 5 titik dan umbul-umbul 25 titik. Sementara kata Rozaq, untuk APS sejumlah 10 titik yang akan dipasang di lokasi yang disepakati bersama tim paslon dan stakeholder.

“Selain pemasangan APK Paslon, KPU juga menyerahkan berita acara APK kepada masing masing tim paslon, terkait penjelasan pemeliharaan APK yang menjadi tanggung jawabnya tim paslon, jika tim paslon juga memasang APK yang difasilitasi sendiri (paslon,red) maka harus ada pemberitahuan kepada KPU,” Pungkasnya. (Hol/Atep)

Leave a Comment