Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 May 2017 03:57 WIB ·

Anggota DPR RI Komisi V Minta Usut Tuntas Kebakaran Kapal Mutiara


Anggota DPR RI Komisi V Minta Usut Tuntas Kebakaran Kapal Mutiara Perbesar

foto : Nizar Zahro Anggota Komisi V DPR RI (paling kiri)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembu Sumenep Madura. Terbakarnya kapal ini menimbulkan korban jiwa sebanyak 3 orang. Hal ini di respon oleh komisi V DPR RI. Komisi yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur ini meminta pengusutan dilakukan sampai tuntas.

“Layak atau tidaknya kapal tersebut beroperasi harus diselidiki. Sebab, kebakaran yang terjadi merenggut nyawa,” ujar Moh. Nizar Zahro, anggota komisi V DPR RI, Sabtu (20/5).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran disebutkan bahwa untuk aspek Managemen keselamatan kapal (pengecekan rutin), dasar aturannya PP nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan, pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelayakan lautan kapal yang meliputi : keselamatan kapal,pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoerasioan kapal dan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 sesuai dgn pasal 303 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2008.

“Jadi jika ada kebakaran seperti itu maka kapalnya tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jadi harus disanksi dengan tegas sesuai aturan yang sudah ditentukan. Apalagi sampai memakan korban jiwa,” paparnya.

Selain itu pula, Nizar mengkritik tanggung jawab pemerintah yang tertera dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam pasal 5 menurutnya disebutkan bahwa pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud meliputi: pengaturan, pengendalian, pengawasan.

“Karenanya kami juga bertanya bagaimana pengawasan pemerintah terhadap kapal yang akan berlayar. Jangan sampai kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran diberikan izin untuk berlayar. Kalau itu terjadi maka peristiwa kebakaran seperti yang terjadi di masalembu dan menewaskan tiga orang itu, akan kembali terulang,” urai politisi dari dapil Madura ini.

Maka dari itu Nizar meminta kepada pihak – pihak terkait seperti Kementerian perhubungan, syahbandar dan yang bertanggung jawab di pelabuhan, untuk bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran di pelabuhan masa lembu tersebut.

“Kami turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal. Kami juga menuntut agar pihak – pihak terkait bertanggung jawab kepada korban atas insiden kebakaran itu,” pungkasnya. (nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL