Anggota Dewan Daftar Melalui Parpol Lain, KPU Sampang: Tidak Ada Masalah

Ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sampang, ditemukan nama Caleg yang aktif sebagai anggota Dewan Sampang pindah parpol saat mendaftar di KPU.

Hal itu diungkapkan Mahrus Alie Ketua Madura Development Watch (MDW). Ia mempertanyakan status keanggotaan di DPRD jika yang bersangkutan mundur dari partainya.

“Beberapa Caleg yang pindah parpol diantaranya anggota dewan Sampang dengan inisial (FR), awalnya dari partai Gerindera pindah menjadi Caleg partai Golkar. Kemudian inisial (MH) dari partai Demokrat pindah menjadi Caleg PBB,” paparnya, Senin (13/8/2018).

“Fenomena tersebut kata Mahrus, harus menjadi konsen pembinaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang dan pihak terkait,” imbuhnya.

Sementara Rudi Setiyadi kepala Bakesbangpol Sampang mengatakan, bagi anggota dewan yang mendaftar di KPU melalui partai lain untuk melakukan konfirmasi pada pihak KPU Sampang.

Sedangkan Ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif mengatakan, anggota dewan yang mendaftar di KPU melalui partai lain keanggotaannya bisa tetap dilanjut selama tidak diberhentikan atau ditarik oleh partainya.

“Terkait syarat pendaftaran caleg yang pindah partai, cukup surat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan partai saja, kalau berapa jumlah caleg yang mendaftar ke KPU yang sudah melampirkan surat pengunduran diri saya tidak ingat angkanya,” jelas Syamsul.

Berdasarkan data KPU Sampang, awal penjaringan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) jumlah totalnya sebanyak 445 yang diajukan 15 partai politik, setelah diperiksa administrasi ada 25 di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 420 di nyatakan Memenuhi Syarat (MS). (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment