Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 May 2019 11:09 WIB ·

Anak Dibawah Umur di Arjasa Diduga Ikut Nyoblos, Hanura Sumenep Lapor Bawaslu


Anak Dibawah Umur di Arjasa Diduga Ikut Nyoblos, Hanura Sumenep Lapor Bawaslu Perbesar

Dewan Hukum dan Advokasi Partai Hanura, Rizqi Adam

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumenep melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Dewan Hukum dan Advokasi Partai Hanura, Rizqi Adam ke Bawaslu Sumenep, Kamis (02/05/2019).

“Kami mendapat laporan dari kader kami, bahwa di Dapil 6 itu terjadi kecurangan secara masif, yang dilakukan beberapa oknum di tingkatan panitia,” kata Risqi Adam.

Salah satunya, kata dia diketahui ada anak yang masih dibawah umur diduga ikut mencoblos. Padahal kata dia, sesuai aturan anak dibawah umur seharusnya tidak boleh mencoblos. Karena memang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Itu terjadi diberbagai TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa desa, diantaranya Desa Angkatan, Kolo-kolo, dan Desa Sumber Nangka. Itu diduga dilakukan secara masif,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga kedepan persoalan serupa tidak terjadi kembali. “Kami sudah laporkan bukti-bukti dalam laporan itu, seperti bukti video dan foto. Itu kami lampirkan untuk menunjukan jika peristiwa itu benar-benar terjadi,” tegasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafii mengaku telah menerima berkas laporan tersebut. “Barusan dapat info dari staf ada laporan dari Hanura,” kata dia saat di temui di Islamic Center, Batuan.

Menurut Imam, nantinya Bawaslu akan mengkaji laporan yang masuk. Jika memenuhi syarat formil dan materiil maka akan diproses, jika tidak maka akan dikembalikan kepada pelapor.

Untuk mengetahui apakah laporan itu telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, Bawaslu akan melakukan rapat pleno setelah laporan tersebut dinyatakan rampung. Sebab, saat ini kata dia laporan yang diterima belum rampung.

“Nanti kami kaji dulu, kalau sudah memenuhi syarat akan ditindaklanjuti untuk proses. Apakah ini pidana atau adminitrasi, kalau pidana maka akan kita teruskan ke Kepolisian kalau adminitrasi akan dilakukan Ajudikasi,” jelasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL