695 Bacaleg Berebut 50 Kursi DPRD Sumenep

Kantor DPRD Sumenep / Foto : Arsip Lingkar Jatim

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Masa Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang sudah ditutup. Di Sumenep, setidaknya ada 695 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota legislatif.

Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sudah menutup masa pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 lalu, tepatnya pukul 23.59 Wib. Saat itu, ada 653 orang yang didaftarkan oleh 16 partai politk peserta pemilu 2024.

Sebenarnya di Kabupaten Sumenep ada 19 partai politik yang berhak mengikuti pemilu 2024. Namun demikian, sat itu, ada 3 partai politik yang tidak dapat atau tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumenep.

Tiga partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Perindo, dan Partai Garuda. Mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya dengan kendala dan alasan masing-masing. Untuk Partai Buruh, mereka terkendala karena tidak menyubmit sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Turunnya Surat Dinas dari KPU RI nomor 495 tanggal 17 Mei 2023 menjadi angin segar bagi Partai Buruh untuk dapat mendaftarkan Bacalegnya. Setelah melalui berbagai proses, partai besutan Said Iqbal akhirnya mendaftarkan 42 orang bacalegnya ke KPU Sumenep pada tanggal 18 Mei 2023.

Dengan demikian, hasil rekapitulasi akhir ada 17 partai politik yang akan bertarung pada Pileg 2024 dengan 495 bakal calon legislatfnya. Nantinya, 495 orang ini akan memperebutkan 50 kursi DPRD Sumenep.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari KPU Sumenep, dari 17 partai tersebut rata-rata mendaftarkan bacaleg sesuai kuota maksimal, yakni 50 orang dari semua Dapil. Hanya 4 partai yang di bawah kuota maksimal, yakni Partai Ummat 9 orang, PSI 7 orang, Partai Gelora, 37 orang, dan Partai Buruh 42 orang.

Masih dari data yang sama, dari 695 orang bacaleg tersebut, 423 diantaranya adalah berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan 272 orang lainnya adalah perempuan. Mereka tersebar di semua daerah pemilihan dan akan berebut suara rakyat untuk lolos sebagai anggota legislatif sesuai dapilnya masing-masing.

“Jumlah Bacaleg Pasca turunya Surat Dinas nomor 495, sebelumnya berjumlah 653 orang sekarang ditambah bacaleg dari Partai Buruh menjadi 695 orang,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama, Senin (22/5).

Setiap Dapil memiliki jumlah kuota kursi dan jumlah pendaftar masing-masing. Untuk Dapil Sumenep 1, kuota yang tersedia 7 kursi, sementara total pendaftar dari semua partai politik yakni 104 orang. Sedangkan Dapil Sumenep 2 sebanyak 98 orang pendaftar akan memperebutkan kuota 7 kursi yang tersedia.

Di Dapil Sumenep 3, kuota kursi yang tersedia yakni 7 kursi, sedangkan total pendaftar yakni sebanyak 94 orang. Untuk Dapil Sumenep 4, kuota kursi yang tersedia yakni 6 kursi, sedangkan total pendaftar sebanyak 84 orang.

Dapil Sumenep 5, kuota kursi yaitu sebanyak 5 kursi, sementara total pendaftar yakni 68 orang. Dapil Sumenep 6 kuota kursi yang tersedia yakni 6 orang, sementara total pendaftar sebanyak 81 orang.

Sedangkan Dapil Sumenep 7 kuota kursi yang tersedia sebanyak 5 kursi dengan total pendaftar 68 orang. Terakhir yakni Dapil Sumenep 8, kuota kursi yang tersedia yakni 7 kursi, sedangkan total pendaftar sebanyak 98 orang.

Lalu, siapakah yang akan terpilih?. Semua tergantung pilihan rakyat di dapilnya masing-masing. Namun jika melihat hasil pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, dari 14 parpol peserta pemilu, hanya ada 10 parpol yang kadernya berhasil melenggang ke kursi DPRD Sumenep.

Partai-Partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pemenang pemilu dengan menempatkan 10 kadernya kursi DPRD Sumenep. Disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat masing-masing 7 kursi.

Kemudian Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing meraup 6 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hanura masing-masing 3 kursi. Sedangkan Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi. (Abdus Salam).

Leave a Comment