LingkarJatim – PAMEKASAN – Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i angkat bicara mengenai tidak adanya kompensasi paska dua terminal di Kota Pendidikan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Kedua terminal itu adalah Terminal Bus Ronggosukowati dan Terminal Barang.
Perubahan pengelolah dari Pemerinta Daerah (Pemda) ke Pemprov Jatim berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan Nomor PM 132 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan. Bupati Bumi Gerbang Salam, Achmad Syafi’i juga menegaskan buat tipe B akan dikelola Pemprov.
Syafi’i-sapaan akrap tidak mempermasalahkan tidak adanya kompensasi terhadap daerah sampai bulan ketiga ini. Malah, Bupati Kota Berteman menilai itu sudah biasa beralih pengelola dari pusat ke daerah atau sebaliknya. “Iya tidak masalah. Kita serahkan aset dan orangnya ke provinsi. Sama juga, provinsi dulu menyerahkan beberapa aset ke Pemerintah Daerah, jika kewenangan itu diserahkan iya, kita serahkan juga,” tambah Syafi’i.
Pemda Pamekasan tidak menghiraukan ada atau tidaknya kompensasi dari Pemprov mengenai dua terminal yang awalnya dikelola dan dibangun menggunakan APBD Kabupaten Pamekasan. Syafi’i juga mengingatkan, tanpa kompensasi Pemprov juga membantu daerah lewat aspek lain.
Namun berbanding terbalik dengan Ketua LSM se-Pamekasan Ribut Baidi Sulaiman yang menilau, jika Pemprov tidak memberikan kompensasi, justru melanggar asas otonomi daerah. “Tak ada salahnya jika Pemkab Pamekasan tunduk jika itu sesuai undang-undang, tapi paling tidak harus ada kompensasi.” tutupnya.