Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 29 May 2017 17:29 WIB ·

DLH Pesimis Bangkalan Raih Adipura


DLH Pesimis Bangkalan Raih Adipura Perbesar

Foto : Kepala Bidang Kebersihan dan Limbah DLH Bangkalan Imam Syafri.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Harapan Bangkalan untuk meraih penghargaan Adipura pada tahun 2017 ini sulit terwujud. Pasalnya, hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan belum mampu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Bidang Kebersihan dan Limbah DLH Imam Syafri mengatakan, dulu syaratnya untuk bisa memperoleh Adipura di antaranya lingkungan harus bersih dan ruang terbuka hijau (RTH) memenuhi Kaidah 10 persen hutan kota. “Tiga sampai empat item itu terpenuhi sudah bisa raih Adipura,” katanya.

Dia menambahkan, kalau sekarang persyaratan dari KLH untuk bisa memperoleh Adipura sudah semakin banyak dan semakin ketat.  Pertama ialah rivitalisasi sampah dengan prinsip 3R yakni, reduce, reuse dan recycle harus tujuh persen. Yang kedua ialah harus terpenuhinya minimal angka tujuh persen untuk pengeloaan sampah organik dan anorganik, dan yang ke tiga ialah kualitas udara, sistem transportasi dan rencana transportasi kedepan, ke empat ialah kualitas air apakah kualitas badan sungai yang masuk kualitas badan sungai yang masuk ketengah kota memenuhi baku mutu sehingga menjadi salah satu indikator penentu indeks kualitas lingkungan perkotaan.

“Kalau kota dengan empat item yakni RTH, kualitas air, kualitas udara dan pengelolaan sampah, indeksnya tidak terpenuhi maka tidak bisa mendapatkan adipura,” jelasnya.

Tidak hanya itu kata dia, beberapa kriteria yang menjadi penentu dalam penghargaan ini adalah terkait tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah. Minimal bisa menerapkan sistem controlled landfill (lahan urug terkontrol). Hal itu menjadi fokus utama penilaian.

“Untuk penilaian penghargaan Adipura ini dibagi dalam beberapa kategori. Rinciannya, kategori kota kecil dan sedang harus meraih nilai TPA 74, ketegori kota besar dan metropolitan dengan TPA 72,” ucapnya.

Selain itu lanjut dia, penataan ruang hijau yaitu tersedianya 30 persen dari luas wilayah. Kemudian perhatian area daerah aliran sungai(DAS) yang harus terjaga. Lalu, perhatian perawatan ruang publik seperti terminal, rumah sakit dan sekolah.

“Jadi kalau Bangkalan TPA nya tidak memenuhi kriteria diatas maka tidak akan bisa dapat adipura, kami harus memenuhi target kriteria itu, sekarang persyaratannya lebih sulit,” paparnya.(ron/nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Terungkap, Ternyata Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Mengalir ke Instansi Lain

22 July 2024 - 18:49 WIB

Bawaslu Pastikan Kelompok Rentan Terdata dan Masuk Daftar Pemilih

22 July 2024 - 16:49 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA