PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hanya mampu menyediakan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 mendatang sebanyak 50 miliar rupiah.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengajukan 58,7 miliar rupiah kepada Pemkab setempat.
“Anggaran yang diajukan KPU sejatinya sudah sangat minim. Namun, anggaran yang disediakan Pemkab mentok diangka Rp50 juta,” ucap Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud, Rabu (9/8/2023).
Akibat anggaran yang terbatas, KPU Pamekasan akan menghapus sebagian kegiatan yang sempat dirancang untuk Pilkada 2024 mendatang.
“Kami sudah minta izin ke KPU Jawa Timur akan menghapus beberapa kegiatan jika anggaran mentok Rp50 miliar,” katanya.
Pihaknya mengatakan, kegiatan yang dimungkinkan akan dihapus, sosialisasi, pemutakhiran data, dan penyusunan produk hukum. Selain itu, semua divisi juaga akan mengalami pengurangan anggaran, termasuk operasional perkantoran.
“Hal ini kita tetap harus terima dan kami tetap akan bekerja profesional dan akan mensukseskan Pilkada 2024,” pungkasnya. (Supyanto Efendi).