LingkarJatim- BANGKALAN -Sejak tahun anggaran baru 2017, banyak perubahan kewenangan yang tarjadi. Salah satunya adalah banyak fasilitas umum negara yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat. Seperti halnya terminal type B yang ada di jl. Soekarno Hatta Bangkalan. Awalny, Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkan yang mengelola. Namun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017, terminal tersebut sudah diambil alih oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2016 tentang Pemda yang membuat terimnal type B dikelolah oleh Pemprov. Tentu saja, hal itu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishud) Kabupaten Bangkalan, Ram Halili (06/03) lewat Kabid Prasarana Dishub Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan meskipun setelah dibangunnya jembatan Suramadu. Keberadaan terminal Bangkalan tidak lagi menjadi persinggahan bus antar kota. Namun, setiap tahunnya terminal tersebut paling sedikit menyumbang Rp.200 juta untu PAD Bangkalan. “Karena di bangkalan itu terminal type B sesuai Undang-uandang ya diambil alih Pemprov,” ujarnya.
Tak hanya aset bangunan dan pngelolaannya saja yang di ambil alih, tapi juga Sumber Daya Manusia (SDM) seperti para pegawai yang bertugas di terminal ikut di ambil alih Pemprov. Sayangnya hanya begawai yang berstatus PNS saja yang diambil alih. Sedangkan yang honorer tetap dibebankan ke Pemkab Bangkalan. “Ada sekitar 17 PNS yang ditarik provinsi, sedangkan yang honorer dikembalikan lagi ke kita” Imbuhnya.
Sementara itu dikutip dari matamaduranews.com, perwakilan UPT Lalu Lintas Angkuta Jalan (LLAJ) Bangkalan Dinas Perhubungan Pemrov Jatim Ach. Anshori tidak menampik jika terminal tipe B telah diambil alih dan dikelola oleh pemrov, termasuk terminal type B yang di Bangkalan. Sementara, untuk terminal tipe A, di ambil alih oleh pemerintah pusat. ”Kami hanya menjalankan perintah saja. Ya, untuk ketentuannya, terminal Bangkalan sekarang wewenangnya pemrov”. Jelasnya singkat.