
SAMPANG, Lingkarjatim.com – Salah satu guru yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pemecatan ASN tersebut dikarenakan melanggar aturan tentang kedisiplinan sebagai abdi negara.
“Soal pemecatan ASN berinisial AYN itu benar Mas, dipecat karena dia melanggar aturan kedisiplinan secara terus menerus,” tuturnya, Selasa (3/10/2023).
Menurut Yoyok sapaan akrab dari Arif Lukman Hidayat, ASN inisial AYN itu merupakan abdi negara, bertugas dilingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang. AYN berdinas di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates Sampang.
Alasan AYN tidak masuk kerja karena terlilit hutang piutang yang tidak sanggup membayar sehingga tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates kurang lebih selama 28 hari kerja.
“Sebelum AYN dipecat oleh dinas terkait sudah diberikan pembinaan, tapi tetap saja melanggar kedisiplinan, sehingga oleh Disdik dilaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Adapun kasus AYN ini terjadi pada 2022, tetapi proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu. Untuk pemberhentian AYN dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Pemecatan itu melalui proses dari inspektorat, dan prosesnya sudah final sehingga diterbitkan SK pemberhentian. SK pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 lalu,” pungkasnya. (Jamaluddin/)