Tolak Perpres 104 Tahun 2021, APDESI Tuntut Presiden Revisi Aturan Tersebut

3.Mayoritas Desa sudah Zona Hijau, Menteri Keuangan harus melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa.

Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan Dana Desa hanya untuk perlindungan sosial (BLT-Desa), program ketahanan pangan dan hewani dan dukungan pendanaan Covid-19.

4.Dukungan Kepala Daerah dan DPRD

Kami meminta dengan hormat dukungan publik terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.

Sebagaimana informasi yang sudah beredar luas. Presiden menerbitkan Perpres No.104 Tahun 2021, pada akhir november lalu. Dalam Perpres tersebut, yakni pada Pasal 5 poin 4. Pemerintah mewajibkan Pemerintah Desa untuk mengalokasikan minimal 40% dari dana desa untuk penyaluran BLT, adapun hal lain yang diatur didalamnya adalah, kewajiban mengalokasikan 20% dana untuk program ketahanan pangan dan hewani. Sedangkan 8 persen lainnya, adalah wajib dialokasikan untuk penanggulangan pandemi covid-19. Atas hal tersebut, praktis hanya tersisa 32% dana yang bisa dikelola Pemdes secara mandiri. (Jos)

Leave a Comment