Gugatan Soal Status Plh Sekdaprov Akan Disidangkan Besok

JATIM, Lingkarjatim.com – Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis Jawa Timur menggugat gubernur Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan itu berkaitan dengan status Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) yang hingga saat ini masih berstatus Pelaksana harian (Plh).

Permohonan gugatan itu disetujui oleh PTUN Surabaya dan dilanjutkan ke tahap sidang pertama besok, Kamis 14 Oktober 2021 pukul 10.00 wib. Hal itu diketahui berdasarkan panggilan sidang dari PTUN dengan nomor 152/G/2021/PTUN.SBY.

Juru bicara Aktivis Jatim, Zuhud berharap, sebagai warga Jawa Timur yang hidup di bawah undang-undang harus terjamin kesejahteraannya. Jangan sampai hakim nantinya berbelit-belit menentukan kebijakan hukum. Tindakanya harus tegas dan bijak.

“Dengan ini, semoga PLH Sekdaprov JATIM tidak lagi cacat hukum sesuai UU yang berlaku dan jangan sampai kita dirugikan berkelanjutan. Karena diakui atau tidak seakan-akan PLH sekarang ini di akui kebenaran hukumnya oleh Pemprov Jatim, akan tetapi fakta hukumnya ini sudah cacat administrasi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum sejumlah aktivis, Rofi’i menambahkan, sebagaimana diketahui bersama, PLH sekda provinsi Jatim telah melewati jangka waktu yang telah diatur dengan jelas oleh Perpres no. 3 tahun 2018 yang seharusnya status PLH tidak boleh lebih dari 15 hari keja sejak ditetapkan dari status PLH.

Karena status PLH Sekdaprov yang berlarut ini adalah keputusan Gubernur, maka itu menjadi objek untuk diuji keabsahannya berdasarkan undang-undang dan aturan yang ada.

“Maka kami harap PTUN Surabaya untuk mengabulkan gugatan dari klien kami,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment