Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 22 Oct 2021 13:02 WIB ·

Gubernur Jatim Dilaporkan ke Ombudsman Soal Status PLH Sekdaprov


Gubernur Jatim Dilaporkan ke Ombudsman Soal Status PLH Sekdaprov Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Ombudsman oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB), Jumat (22/10/2021).

Gubernur Jatim dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Heru Tjahjono sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tak hanya Gubernur, Heru Tjahjono yang hingga saat ini masih menjabat sebagi Plh Sekdaprov juga dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan perubahan APBD Jatim Tahun 2021 yang berpotensi melanggar secara hukum Pidana karena dimungkinan ada kerugian keuangan negara.

Dalam pers rilisnya, HMPB menyampaikan hal yang mendasari pelaporan Gubernur dan Plh Sekdaprov itu, diantaranya.

Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah menentukan masa Jabatan Pejabat Sektaris Daerah Sebagai Pelaksana Tugas/Harian Sekretaris Daerah karena terjadi kokosongan Sekretaris Daerah adalah 3 (tiga) bulan sejak pengangakatan oleh Gubernur; dan paling lama ada 6 (enam) bulan.

Sesuai dengan surat edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain menentukan bahwa Pengawai Negeri Sipil yang ditunjuk Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, maka status sdr. Dr. ir. Heru Tjahjono, M. M sebagai pelaksana harian (PLH) sekretaris daerah Jawa Timur telah melewati tengang waktu sehingga surat Gubernur tertatanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum.

Bahwa Heru Tjahjono sudah purnatugas pada tanggal 6 Maret 2021 dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain yang menentukan bahwa yang berhak untuk diangkat sebagai PLH/PLT Sekda adalah seorang PNS, bukan pensiunan.

Bahwa selain itu, ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M seolah-olah menjabat sebagai Sekda Definitif, padahal ia adalah PLH Sekda. Hal ini tentu merupakan suatu pembohongan publik dan manipulasi dokumen yang mengandung unsur pidana.

Bahwa selain itu, Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur angaran 2021 telah mentandatangani Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021, yang mana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang pada pokoknya tidak melarang seorang PLH untuk mengambil kebijakan strategis, utamanya berkaitan dengan alokasi anggaran.

Bahwa dengan ditunjuknya Dr. Heru Tjahhono, M.M yang tidak memenuhi persyaratan PLT dan ditunjuknya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur.

Bahwa dengan lebihnya tenggang waktu PLH dan tidak memenuhi syarat sebagai PLH Sekda sekaligus PLH yang mengambil kebijakan strategis telah terjadi penyalahgunaan wewenang. (red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Bersama Komunitas SR, Rudi Kurniawan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

30 March 2024 - 00:54 WIB

Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati, Begini Komentar Ketua DPRD Sampang

29 March 2024 - 20:40 WIB

Gelar Musrembang, Ini harapan PJ Bupati Bangkalan

27 March 2024 - 15:02 WIB

Warga Madura yang Ada di Jakarta, Ayo Mudik Gratis Bersama Abah Safi

27 March 2024 - 06:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA