DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Berikut Faktanya

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua KPU RI Arief budiman diberhentikan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Keputusan DKPP tersebut diambil, karena Arief Budiman selaku Ketua KPU dinilai melanggar kode etik, akibat menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan ketua KPU,” bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021), sebagaimana dikutip Lingkarjatim.com dari media detik.com.

Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI. Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Oleh karenanya Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Dikutip dari kompas.com Rabu (13/01) Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Atas putusan tersebut, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Lutfi)

Leave a Comment