Eksekusi Atas putusan MA
Salah satu kelemahan dari peradilan yang bersifat administrative adalah tidak adanya Lembaga eksekutorial yang secara khusus berfungsi melaksanakan putusan hakim, eksekutor atas putusan tersebut kembali pada komitmen tinggi dari Lembaga yang menjadi adresat dari putusan tersebut yaitu KPU dan Parpol. Tanpa komintmen dari KPU dan Parpol maka putusan tersebut hanya menjadi macan diatas kertas.
Putusan MA tersebut seharusnya dimaknai sebagai putusan yang bersifat condemnatoir (menghukum), yaitu menghukum KPU atas keengganannya mematuhi ketentuan pasal 245 UU Pemilu melalui aturan teknis dalam PKPU pencalonan, sehingga bentuk hukumannya adalah KPU wajib mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU Pencalonan, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan surat (beleid) yang kedudukannya dibawah PKPU.
Adapun pemberian status TMS atas tidak dipatuhinya ketentuan kuota 30% oleh Parpol mestinya dimaknai sebagai fungsi dari kewenangan KPU untuk memberikan sanksi kepada peserta pemilu (Parpol) yang tidak mau mematuhi kewajiban memuat 30% Perempuan dalam daftar calon yang diajukannya, jika hal tersebut membutuhkan aturan teknis silahkan diatur dalam bentuk perubahan PKPU Pencalonan bukan malah menagih undang-undang untuk mencantumkan sanksi.
*Dosen Ubhara dan Kandidat Doktor Univ. Brawijaya