Selain UI, Sejumlah Rektor Ini Juga Jabat Komisaris Perusahaan

NASIONAL, Lingkarjatim.com – Isu soal rektor rangkap jabatan menjadi topik pembicaraan yang cukup hangan akhir-akhir ini. Hal ini setelah muncul kabar bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Rangkap jabatan rektor UI itu pun memantik amarah dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam Pasal tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Isu itu semakin menjadi polemik setelah pemerintah merivisi PP Nomor 68 Tahun 2021 dengan menerbitkan PP Nomor 72 Tahun 2021. Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Meski statuta direvisi, sejumlah pihak menilai Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan. Mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR. Mereka mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.

Desakan itu pun akhirnya membuat Ari Kuncoro mundur. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

Selain Ari Kuncoro, ada sejumlah rektor universitas yang juga rangkap jabatan. Dikutip dari Tempo.co, setidaknya ada tiga rektor lain yang juga rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.

  1. Rektor Universitas Bengkulu

Selain menjadi Rektor Universitas Bengkulu, Ridwan Nurazi menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Bengkulu yang dilantik langsung oleh Gubernur Bengkulu Rosidin Mersyah.

Disebutkan, Kemenristekdikti mengizinkan Ridwan untuk menjadi Komisaris Utama Bank Bengkulu dengan syarat tidak melalaikan tugas sebagai rektor. Waktu itu Kemenristekdikti menyatakan rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris tersebut telah melalui kajian.

Kendati begitu, Pusat Kajian Anti Korupsi atau Puskaki Provinsi Bengkulu baru-baru ini memberikan saran agar Ridwan mundur dari jabatan Komisaris Utama, hal ini lantaran Puskaki menilai sangat tidak etis bagi seorang akademisi yang merangkap jabatan untuk posisi yang cukup strategis di Bengkulu.

  1. Rektor Universitas Hasanuddin

Selain menjabat sebagai Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu juga menjadi Komisaris di PT Vale Indonesia Tbk. Dwia diangkat sebagai komisaris PT Vale Indonesia lantaran disebut memiliki pengetahuan dan riset yang luas terkait penyelesaian konflik serta pengembangan masyarakat.

Semenjak diangkat sebagai Rektor pada April 2014, Dwia masih aktif hingga saat ini, plus menjabat sebagai komisaris.

  1. Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia

Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII memang masih terdengar asing karena belum beroperasi seperti universitas pada umumnya, lantaran masih dalam masa konsolidasi.

Rektornya, Komaruddin Hidayat, selain menjabat sebagai orang nomor satu di UIII, juga merupakan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Saat ditunjuk sebagai Komisaris Independen BSI, Komaruddin mengatakan saat itu UIII belum beroperasi sehingga jabatan komisaris tersebut tidak akan mengganggu kegiatan akademisnya di kampus. Lantaran pembangunan serta konsolidasi UIII baru selesai pada 2024 nanti, di mana jabatannya sebagai komisaris akan berakhir saat itu. (Moh Iksan)

Leave a Comment