BANGKALAN,Lingkarjatim.com-Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada satu minggu yang lalu, tepatnya tanggal 2 Agustus 2021, dan penerapan PPKM tersebut akan berakhir satu hari lagi tepatnya pada hari Senin, 9 Agustus 2021.
Mohammad Faisal selalu Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengatakan kegiatan ekonomi ketika di longgarkan akan berpengaruh pada tingkat penyebaran COVID-19.
“Jadi kalau dilonggarkan sebenarnya berisiko pandeminya bisa meningkat lagi (third wave), dan itu berpotensi akan membahayakan pemulihan ekonomi ke depan. Apalagi program vaksinasi masih berjalan lambat,” kata Faisal di kutip dari detik.com, Minggu (8/8/21).
Dia menilai, PPKM level 4 ini ada baiknya diperpanjang lagi dengan melihat dan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. Namun ketika di perpanjang menurutnya akan dampak buruk bagi sektor ekonomi, pengangguran dan kemiskinan akan meningkat.
“Kalau melihat kondisi pandemi sampai dengan hari ini sebaiknya memang diteruskan, dalam jangka pendek memang akan berdampak buruk bagi ekonomi, masyarakat dan pelaku usaha, tapi dalam jangka panjang lebih baik untuk perekonomian, supaya pemulihan ekonominya lebih pasti dan berkelanjutan,” ucapnya.
Tidak hanya Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics yang angkat bicara, Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan juga berpendapat penerapan PPKM harus diperketat, akan tetapi ketika PPKM mau di perpanjang lagi, pemerintah harus hadir untuk membantu perekonomiannya.
“Kalau masyarakat tidak dibantu keuangannya pada saat PPKM, PPKM sulit dilanjutkan. Pasti akan terjadi bentroken terus antara petugas dengan yang mau cari nafkah, berikan bantuan biaya hidup kepada masyarakat yang perlu dan terkena dampak.Kalau pertimbangannya kesehatan, tingkat penularan (positivity rate) masih tinggi sehingga PPKM seharusnya lebih diketatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Riset Core Piter Abdullah menilai, PPKM berlevel perlu dilanjutkan, namun harus menyesuaikan dengan penurunan yang terjadi di daerah masing-masing.
“Kalau dilihat angka kasus yang masih tinggi saya kira PPKM perlu diperpanjang tapi disesuaikan dengan penurunan yang terjadi di masing-masing daerah. Saya kira maksud pemerintah meniadakan istilah PPKM darurat menggantinya dengan PPKM level 1 sampai dengan 4 adalah untuk penyesuaian ini,” kata Piter.
Piter mencontohkan salah satu daerah yang mengalami penurunan kasus dan dapat menurunkan level PPKM dari level 4 menjadi level 3.
“Dengan sudah menurunnya kasus tapi masih cukup tinggi, pemerintah bisa melanjutkan PPKM tapi pada level yang lebih rendah. Misal Jakarta yang secara konsisten kasusnya menurun bisa dilonggarkan menjadi PPKM level 3,” jelasnya.
Dia berpendapat tidak bisa semua daerah disamaratakan dengan aturan PPKM Level 4, perlu ada ruang bagi pelaku ekonomi untuk tetap bergerak.
“Kalau memang kondisinya sangat buruk, kasusnya masih sangat tinggi tetap di level 4. Kalau sudah membaik bisa dilonggarkan menjadi level 3 atau bahkan level 2,” pungkasnya. (Muh)