SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Warga Sidoarjo yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah, di sanksi dan harus menjalani proses sidang di Gor Delta. Setidaknya ada 2200 warga yang melanggar protokol kesehatan pada masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa hari terakhir.
Satu persatu hakim memanggil para pelanggar untuk menjalani persidangan. Dalam sidang hakim memutus mereka bersalah dan para pelanggar prokes tersebut harus membayar denda perkara Rp 100 Ribu.
“Ini adalah kegiatan rutian setiap dua kali dalam satu bulan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, saat memantau persidangan, Kamis (28/01/2021).
Lebih lanjut, Sumardji menambahkan, ada yang menarik dan perlu dicermati para pengelola tempat usaha yang belum sadar. Malah pengusaha menviralkan usahannya agar banyak pengunjung.
“Tapi pada saat banyak pengunjung mereka tidak mematuhi prokes, Hampir satu tahun kita berjuang melawan pandemi,” katanya.
Oleh karena itu, Sumardji akan mengancam akan menindak para pengusaha yang masih bandel yang tidak mematuhi prokes. Dan pihaknya, sudah ada kesepakatan dengan pemkab jika masih ada pengusaha yang bandel akan ditutup usahanya.
“Sudah ditindak satu hingga dua kali, tapi tetap bandel, maka kami paksa tutup usahanya,” tukasnya. (Imam Hambali)