Pekan Depan, Polda Tetapkan Veronica Sebagai DPO

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat konfrensi pers di Mapolda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur akan menetapkan Veronica Koman (VK), tersangka penyebar hoaks insiden Papua dalam daftar pencarian orang (DPO) pekan depan. Langkah ini akan dilakukan jika VK tidak menyerahkan diri untuk menjalani kasus yang menimpanya.

“Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO, red). Untuk sementara kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga VK, lanjut Luki, penyidik telah mendatangi rumah VK, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sekaligus untuk melayangkan surat panggilan kepada VK sebagai tersangka.

“Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Luki.

Untuk memudahkan penangkapan, lanjut Luki, Polda Jatim sudah meminta bantuan Divisi Internasional (Divinter) Mabes Polri. Tujuannya agar membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.

“Kami juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Dirjen Imigrasi,” kata Luki.

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada Jumat (17/8/2019). Dalam kasus ini, polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial (medsos) twitter.

Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Amal Insani)

Leave a Comment