Pengiriman Ribuan Baby Lobster Ilegal Berhasil Digagalkan

Caption Foto: Satreskrim Polresta Sidoarjo saat pers rilis

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal, melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial AJ dan ST.

Kedua orang tersebut membawa satu buah tas koper, dimana didalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

“Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster di Mojokerto ke Bandara Juanda. Serta satu tersangka lagi IS yang berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif, saat pers rilis, Rabu (10/03/2021).

Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, polisi masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

“Tersangka dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009,” tukasnya. (Imam Hambali)

Leave a Comment