SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tim gabungan petugas pengawas Bea Cukai juanda dan Polresta Sidoarjo, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jenis Methampetamine seberat 6.045 kilogram, dan 100 butir ekstasi dari Malaysia.
Modus penyelundupan itu, dilakukan oleh dua orang tersangka Rizal dan Holil. Keduanya berasal dari Madura bekerja sebagai TKI di Malaysia. Kedua tersangka itu naik pesawat Air Asia dengan kode QZ321 rute Kuala Lumpur – Surabaya dan mendarat di Bandara Internasional Juanda.
Oleh petugas, kedua tersangka gerak geriknya mencurigakan, lalu oleh para petugas Bea Cukai dilakukan atensi pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan narco test diketahui bahwa barang berupa kristal yang disembuyikan keduanya adalah methamphetamine.
“Pengungkapan kasus sabu ini bentuk senergitas antar instansi, kegiatan ini rutin dilakukan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kompbespol Sumardji, saat pres rilis, Kamis (14/01/2021).
Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan dari keterangan dari kedua tersangka. Sabu yang ia bawa dari Malaysia langsung akan di bawa ke Madura. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut siapa penerima barang haram tersebut.
“Untuk lebih lanjutnya, kita masih melakukan penyelidikan siapa pemilik barang itu dan siapa penerimanya,” tukasnya.
Sementara itu, Budi Harjanto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda menambahkan, kedua tersangka gerak geriknya mencurigakan. Lalu, pihak petugas melakukan pemeriksaan secara intensif. Ternyata benar dari kecurigaan itu ditemukan 6 kilogram sabu disembuyikan di lampu sorot Led dan dua set kipas angin.
“Penindakan kasus ini atas kerjasama antar instansi dan komitmen bersama untuk pemberantasan narkoba,” katanya singkat. (Imam Hambali)