Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 6 Jan 2021 18:19 WIB ·

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Asal Krian Sidoarjo


Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Asal Krian Sidoarjo Perbesar

Tersangka: Saat diamankan Polsek Krian

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi menciduk seorang pemuda bernama Nur Syafa’at (26), warga Dusun Tropodo RT 08, RW 03, Desa Tropodo, Kecamtan Krian Kabupaten Sidoarjo, akibat menyimpan 19 paket sabu. Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Krian.

Kapolsek Krian AKP Mukhlason mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan Pengedar Narkoba beserta barang bukti sabu sebanyak 19 paket siap edar. Sabu dengan berat total 10,88 Gram itu disembunyikan pelaku dalam kotak susu, yang diletakkan di dalam sepeda motor Honda Scoopy No. Pol W 4785 WZ.

“Anggota menemukan sabu dalam kemasan susu kotak bertuliskan Ultra Milk,” katanya, Rabu (06/01/2021).

Penangkapan Nur Syafa’at bermula ketika anggota reskrim Polsek Krian sedang melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan. Bahwa ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di Perum Pesona Alam Blok B/3 Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu.

“Informasi dari masyarakat, jika ditempat itu sering terjadi transaksi narkoba,” terangnya.

Dikatakan Mukhlason, pihaknya langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP dan melakukan penggrebekan. Saat itu, tubuh tersangka digeledah petugas tak ditemukan narkoba, pelaku pun juga mengelak tak membawa narkoba.

“Tersangka sempat mengelak dan beralasan tak membawa narkoba,” paparnya.

Lalu, kata Mukhlason petugas menanyakan kunci untuk membuka jok dan menggeledah isi jok motor Scoopy milik Nur Syafa’at. Wajah tersangka berubah dan kata-kata tersangka jadi gagap. Dari raut wajah tersangka Nur Syafa’at, petugas yakin, jika narkoba disembunyikan dalam jok motor.

“Petugas pun menemukan susu kotak dalam jok, yang berisi sabu,” imbuhnya.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk pengembangan lebih lanjut. Lantaran tersangka terbukti membawa, memiliki, menguasai, mengedarkan, dan menjual narkotika gol I. Maka tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka bakal dihukun 12 tahun penjara,” tukas Mukhlason. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized