Kasus Hendry Pemalsuan Akta Otentik Tanah Seluas 25 Hektar Dilimpahkan Ke Kejari Sidoarjo

Saat pelimpahan perkara pemalsuan akta otentik kasus Hendry

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan akta otentik, yang di tangani Mabes Polri di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (2/10/19). 

Tersangka yang dilimpahkan adalah Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa. Ia diduga melanggar pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Kajari Sidoarjo Setiyawan Budi mengatakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelumnya sudah menerima pelimpahan dua tersangka dalam perkara yang sama. Yakni Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo dan Yuli Ekawati, Notaris.

“Sebelumnya ada dua tersangka yang dilimpahkan yakni Ahli waris dan Notaris,” paparnya.

Tersangka Henry J. Gunawan dalam pelimpahan kali ini tidak di tahan. Dikarenakan Tersangka Henry J. Gunawan sudah ditahan dalam kasus yang lain.  Perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar dengan kerugian korban sebesar 300 Milyar ini, di tangani Mabes Polri. 

Dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka.  Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di PN Sidoarjo. Usai penyerahan berkas yang jumlahnya cukup banyak, pihak Mabes Polri dan jaksa Kejagung juga menyerahkan para tersangka untuk dilakukan penahanan.

Namun, dari lima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan menjalani tahanan kasus lain.

Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim.

Sementara Masbuhin Kuasa Hukum tersangka Henry J Gunawan men ceritakan bahwa dalam kasus ini tersangka Henry J Gunawan membeli tanah dengan beri’tikaf baik. Dan maka dari itu klien dari Masbuhin ini, harus di lindungi oleh hukum. Dan tersangka Hendry ini tak pantas di majukan kemeja hijau. Karena Hendri membeli tanah inj  sudah melalui proses dan di saksikan pemilik.

“Klien kami seolah-olah ada yang mengkriminalisasi,” tukasnya. (Imam Hambali)

Leave a Comment