Buruh Jatim Sebut Khofifah Asal-asalan Tetapkan UMK 2021

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 ngawur. Sebab, keputusan soal UMK itu membuat buruh semakin terpuruk di tengah pandemi covid-19.

“Keputusannya itu (soal UMK 2021) Gubernur terkesan asal-asalan seperti main dadu. Harusnya gubernur menetapkan kenaikan UMK 2021 berdasarkan data dan angka rill kebutuhan hidup di lapangan, sehingga tidak terkesan hanya formalitas,” kata Nurudin, dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Menurut Nurudin, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar Khofifah dalam menetapkan UMK 2021, yakni karena adanya pendemi Covid-19, lalu peningkatan kesejahteraan, dan rekomendasi bupati/wali kota di Jatim. Harusnya, kata dia, Khofifah menetapkan UMK 2021 dengan parameter yang jelas.

“Lebih-lebih untuk daerah yang naiknya dibawah Rp100 ribu dan bahkan yang tidak ada kenaikan. Apakah daerah yang UMK-nya naik Rp100 ribu bisa diartikan, daerah ini tidak terdampak pandemi?. Sementara daerah yang tidak naik adalah daerah yang paling terdampak,” jelasnya.

Pada prinsipnya, kata Nurudin, buruh yang di Jatim memahami pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor, baik pengusaha maupun pekerja, bahkan di seluruh Indonesia. “Kalau pengusaha mungkin dampaknya hanya pada menurunnya omset/keuntungan, tetapi dampak pandemi Covid-19 bagi buruh akan menyebabkan turunnya daya beli dan membengkaknya pengeluaran,” ujarnya.

Selain itu, Nurudin menilai keputusan Gubernur Jatim tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota, tentang besaran UMK 2021 yang telah mereka usulkan. Misalnya rekomendasi dari Bupati Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, dan Wali Kota Surabaya yang lebih besar dari besaran UMK 2021 yang telah ditetapkan oleh Gubernur melalui SK-nya.

Nurudin menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menunjukkan kekecewaan mereka atas keputusan Khofifah menetapkan UMK 2021 di Jatim. “Kami juga akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jatim,” kata Nurudin.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran UMK 2021 lewat Surat Keputusan Gubernur 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal 21 November 2020. Kenaikan UMK bervariasi, ada yang naik dan ada yang tetap seperti tahun 2020.

Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jatim tidak mengalami kenaikan UMK pada 2021. Sisanya, UMK 2021 di 27 kabupaten/kota naik dengan besaran terendah Rp25 ribu dan tertinggi sebesar Rp100 ribu. (Amal Insani)

Leave a Comment