BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengungkap sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal tahun 2021 ini. Dari 12 kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 13 orang tersangka, tujuh orang diantaranya sebagai pengedar, sementara enam lainnya sebagai pengguna.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan, 12 kasus itu diungkap pada periode 01-20 Januari 2021 dan kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah di Bangkalan.
“Di kecamatan kota dan Kwanyar masing-masing 3 kasus, Socah 2 kasus dan kecamatan Tragah, Modung, Blega Tanjungbumi masing-masing 1 kasus,” ujarnya saat pers rilis, Kamis (21/01/2021).
Didik juga mengatakan, faktor utama para tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba itu adalah faktor ekonomi. Dia juga mengatakan, para tersangka ada yang bekerja sebagai wiraswasta dan ada yang tidak bekerja.
“Yang pasti faktor ekonomi, dari 13 tersangka ini 10 orang wiraswasta, 1 orang swasta dan 2 orang tidak bekerja,” katanya.
Didik mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut guna menghentikan peredaran narkoba di Bangkalan.
“Nanti akan kita kembangkan, dengan harapan peredaran narkoba di Bangkalan bisa dituntaskan,” ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat sekitar 47,2 gram dan uang tunai sebanyak Rp 760 ribu. (Moh Iksan)