Terpidana Kasus Kambing Etawa Akan Dieksekusi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan akan segera mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi kambing etawa.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptaji. Menurutnya eksekusi itu akan dilakukan karena pihaknya sudah memanggil dua kali kedua terpidana tersebut (Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin) namun keduanya tak mengindahkan panggilan tersebut (mangkir).

“Hingga saat ini kedua terpidana belum ada iktikad baik untuk memenuhi panggilan sebanyak dua kali itu. Padahal, hasil putusan kasasi dari MA sudah inkrah dan mengikat,” ujarnya, Kamis (22/04/2021).

Chandra menjelaskan, pemanggilan kedua terpidana tersebut untuk menindaklanjuti putusan putusan kasasi yang sudah ditetapkan oleh mahkamah agung.

Dia juga mengatakan, hasil putusan kasasi tersebut dikembalikan pada tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU), yakni kedua terpidana divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak bisa membayar tersebut, maka ada subsider 6 bulan.

Terpidana juga membayar uang pengganti (PU) dengan besaran Rp 3,7 miliar bagi Syamsul Arifin dan Rp 4,6 miliar bagi Mulyanto Dahlan. Jika tidak mampu membayar maka masing-masing akan ditambah kurungan 3 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, Chandra juga memaparkan, kedua terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan karena mereka tidak menerima salinan putusan kasasi, sehingga mereka meminta penundaan eksekusi.

Namun Chandra menganggap, alasan itu hanya alibi mereka saja. Sebab menurutnya, dari sisi yuridis alasan tak terima salinan putusan kasasi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi pemanggilan.

“Terpidana meminta penundaan eksekusi, tapi kami tetap segera eksekusi, memiliki kewajiban untuk segera melakukan eksekusi putusan kasasi itu. Kami tidak akan bermain-main dalam kasus ini. Tunggu tanggal mainnya saja,” katanya. (Moh Iksan)

Leave a Comment