Sanksi Dua Oknum ASN Digrebek di Surabaya Masih “Suram”

Kepala BKPSDM Sumenep, Abd Madjid

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Sanksi dua oknum Aparatul Sipil Negara (ASN) digrebek di Surabaya masih suram. Saat ini, dua oknum ASN berinisial GFM dan DA itu masih diperiksa tim Inspektorat Sumemep.

Sebelumnya, Minggu (22/09), GFM digrebek HD, yang tak lain istri sahnya bersama petugas Polsek Gubeng Surabaya. Dia digrebek saat berduaan dengan DV di salah satu Home Stay di Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd Madjid mengatakan, kasus penggerebekan dua oknum abdi negara itu sudah diproses.

Tidak hanya dua ASN itu, istri GFM yang melakukan penggerebekan saat itu, kata Madjid juga sudah dimintai keterangan oleh tim Inspektorat. “Dua oknum ASN itu sudah diperiksa. Istri si lelaki juga dimintai keterangan,” kata Madjid, (02/10).

Jika mengacu pada UU ASN, kata Madjid, apa yang dilakukan dua ASN itu sudah masuk pada kategori pelanggaran berat. Hanya saja untuk sanksi yang akan diberikan masih nunggu hasil proses. “Ya pelanggaran berat,” tambahnya.

Kata dia, sanksi yang dapat diberikan pada dua ASN itu harus sesuai dengan pelanggaran pada hasil pemeriksaan. Sanksi yang diberikan pun bisa berujung pemecatan.

“Pelanggaran berat itu sanksinya bisa pemecatan dengan tidak hormat, pemecatan dengan hormat tanpa mengajukan pengunduran diri, ataupun disanksi penurunan pangkat selama tiga tahun,” jelasnya.

Sementara itu, meskipun ada proses hukum di Polsek Gubeng, Madjid memastikan proses pemeriksaan di Inspektorat Sumenep tetap dilaksanakan. Kata dia dua proses itu memiliki ranah yang berbeda.

“Itu ranahnya beda. Kan tidak ditahan juga. Jadi proses disini ya tetap lanjut,” tukas mantan Kepala Satop-PP dan Kaepala DPM PTSP Sumenep itu. (Abdus Salam)

Leave a Comment